Kursus komputer majalengka - Pengertian HAM
Kursus komputer majalengka
Pengertian HAM ialah hak-hak dasar insan yang dipunyai sejak berada dalam kandungan dan sesudah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan dinyatakan oleh seluruh orang.
HAM ialah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana setiap kata itu mempunyai makna. Kata “Hak” dalam urusan ini berarti sebagai milik atau dominasi atas sesuatu, sementara “Asasi” ialah sesuatu urusan yang utama dan mendasar. Jadi, definisi HAM secara singkat ialah suatu urusan yang fundamental dan utama yang dipunyai oleh manusia.
Pada praktiknya, ada tidak sedikit sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di sekian banyak penjuru dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilaksanakan semata-mata untuk dominasi dan kepemilikan sumber daya yang terdapat di sebuah tempat.
Baca juga: Pengertian Hukum
Pengertian HAM Berdasarkan keterangan dari Para Ahli
Agar lebih mengetahui apa tersebut HAM, maka saya dan anda bisa merujuk untuk pendapat sejumlah ahli. Berikut ini ialah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut keterangan dari para ahli:
1. John Locke
Berdasarkan keterangan dari John Locke, definisi HAM ialah hak-hak yang langsung diserahkan Tuhan untuk manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak terdapat kekuatan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental (fundamental) untuk kehidupan insan dan pada hakikatnya paling suci.
2. Jan Materson
Berdasarkan keterangan dari Jan Materson (komisi HAM PBB), definisi HAM ialah hak-hak yang terdapat pada setiap insan yang tanpanya insan mustahil bisa hidup sebagai manusia.
3. Miriam Budiarjo
Berdasarkan keterangan dari Miriam Budiarjo, definisi HAM ialah hak yang dipunyai setiap orang semenjak lahir ke dunia, hak tersebut sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Berdasarkan keterangan dari Prof. Koentjoro Poerbopranoto, definisi HAM ialah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dipunyai setiap insan menurut kodratnya yang pada dasarnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga mempunyai sifat suci.
5. Oemar Seno Adji
Berdasarkan keterangan dari Oemar Seno Adji, definisi HAM ialah hak yang melekat pada masing-masing martabat insan sebagai manusia dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya jangan dilanggar oleh siapapun.
6. Jack Donnely
Berdasarkan keterangan dari Jack Donnely, pengertian HAM ialah hak-hak yang dipunyai manusia semata-mata sebab ia manusia. Umat insan memilikinya bukan karena diserahkan kepadanya oleh masyarakat atau menurut hukum positif, tetapi semata-mata menurut martabatnya sebagai manusia.
7. UU No 39 Tahun 1999
Berdasarkan keterangan dari UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, definisi HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak itu adalahanugerah yang mesti di dibentengi dan hargai oleh masing-masing manusia.
8. David Beetham dan Kevin Boyle
Berdasarkan keterangan dari David Beetham dan Kevin Boyle, definisi HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental ialah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Baca juga: Pengertian Wawasan Nusantara
Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia
ciri-ciri ham
Hak Asasi Manusia mempunyai ciri khusu yang tidak ada pada jenis hak lainnya. Berikut ini ialah ciri eksklusif Hak Asasi Manusia:
HAM tidak diserahkan kepada seseorang, tetapi adalahhak seluruh orang, baik tersebut hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
HAM tidak bisa dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
HAM mempunyai sifat hakiki, yakni hak yang telah ada sejak insan lahir ke dunia
HAM sifatnya universal sampai-sampai berlaku untuk semua insan tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.
Baca juga: Diskriminasi Adalah
Macam-Macam HAM
Setelah mengetahui apa definisi HAM dan ciri-cirinya, selanjutnya kita pun perlu mengetahu apa jenis-jenis HAM. Berikut ini ialah macam-macam HAM:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ini adalahhak asasi yang bersangkutan dengan kehidupan individu setiap individu. Beberapa misal hak asasi individu diantaranya:
Kebebasan guna bepergian, bergerak, beralih ke sekian banyak tempat.
Kebebasan dalam mengucapkan pendapat.
Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan keyakinan sesuai kepercayaan masing-masing individu.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ini adalahhak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa misal hak asasi politik diantaranya:
Hak guna untuk dipilih dan memilih dalam sebuah pemilihan.
Hak dalam keikutsertaan pekerjaan pemerintahan.
Hak dalam menegakkan partai politik dan organisasi politik.
Hak dalam menciptakan usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Ini ialah hak mendapatkan status yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa misal hak asasi hukum diantaranya:
Hak guna mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak seseorang guna menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Hak guna mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Ini adalahhak masing-masing pribadi bersangkutan dengan pekerjaan perekonomian. Beberapa misal hak-hak asasi ekonomi diantaranya:
Kebebasan dalam pekerjaan jual-beli.
Kebesasan dalam mengerjakan perjanjian kontrak.
Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
Kebebasan dalam mempunyai sesuatu.
Kebebasan dalam mempunyai pekerjaan yang pantas.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Ini adalahhak guna mendapat perlakuan sama dalam tata teknik pengadilan. Beberapa misal hak-hak asasi peradilan diantaranya:
Hak guna mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
Hak guna mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan investigasi di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Ini adalahhak pribadi bersangkutan dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa misal hak asasi sosial kebiasaan diantaranya:
Hak guna menilai, memilih, dan menemukan pendidikan.
Hak guna mendapatkan pengajaran.
Hak guna mengembangkan kebiasaan yang cocok dengan bakat dan minat.
Baca juga: Pengertian Globalisasi
Undang-Undang Tentang HAM
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menata tentang Hak Asasi Manusia yang ditata dalam pasal 28A sampai 28J. Adapun keterangan singkat tentang Undang-Undang HAM ialah sebagai berikut:
1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup
Setiap orang berhak guna hidup serta berhak untuk menjaga hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
(1) Setiap orang berhak menyusun keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat edukasi dan mendapatkan faedah berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak guna memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membina masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak guna bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan pantas didalam jalinan kerja.
(3) Setiap penduduk negara berhak mendapatkan peluang yang serupa didalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas kedudukan kewarganegaraan.
5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
(1) Setiap orang bebas mendekap agama dan beribadat menurut keterangan dari agamanya, memilih edukasi dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih wilayah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak guna kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kemerdekaan meyakini kepercayaan, menunjukkan asumsi dan sikap, sesuai bareng dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menerbitkan pendapat.
6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi
Setiap orang berhak guna berkomunikasi dan menemukan informasi guna mengembangkan individu dan lingkungan sosialnya, serta berhak guna mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyerahkan informasi bareng dengan memanfaatkan segala style drainase yang tersedia.
7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang adalahhak asasi.
(2) Setiap orang berhak guna bebas berasal dari penganiayaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak menemukan suaka politik berasal dari negara lain.
8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera bermunculan dan batin, berlokasi tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak menemukan pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat fasilitas dan perlakuan tertentu guna mendapatkan peluang dan faedah yang serupa faedah capai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas garansi sosial yang terlalu barangkali pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak membawa hak kepunyaan privat dan hak kepunyaan selanjutnya tidak boleh dipungut alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
(1) Hak guna hidup, hak guna tidak disiksa, hak kebebasan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak guna tidak diperbudak, hak untuk dinyatakan sebagai privat dihadapan hukum, dan hak guna tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut ialah hak asasi insan yang tidak mampu dikurangi didalam suasana apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang mempunyai sifat diskriminatif atas basic apa juga dan berhak menemukan pemberian pada perlakuan yang mempunyai sifat diskriminatif itu.
(3) Identitas kebiasaan dan hak warga tradisional dihormati selaras bareng dengan pertumbuhan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia ialah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Bagi menegakan dan mengayomi hak asasi insan sesuai bareng dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pengamalan hak asasi insan dijamin, diatur, dan dituangkan didalam peraturan perundangan-undangan.
10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM
(1) Setiap orang mesti menghargai hak asasi insan orang beda di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang mesti tunduk untuk pembatasan yang ditetapkan bareng dengan undang-undang bareng dengan maksud sekedar untuk memastikan pernyataan serta penghormatan atas hak kemerdekaan orang beda dan untuk memadai tuntutan yang adil sesuai bareng dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu warga demokratis.
Pelanggaran HAM di Indonesia
pelanggaran ham di Indonesia
Walaupun definisi HAM sudah diterangkan dalam UUD 1945, tetapi pada pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat tidak sedikit pelanggaran HAM yang terjadi di sekian banyak pelosok nusantara.
Berikut ini ialah beberapa misal pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:
Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945
Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
Peristiwa Tanjung Priok 1984
Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
Peristiwa Santa Cruz – 1991
Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
Penganiayaan wartawan mempunyai nama Udin – 1996
Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
Tragedi Trisakti – 1998
Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003
Kasus Bulukumba tahun 2003
Peristiwa Abepura Papua – 2003
Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004
Dan masih tidak sedikit lagi
Pengertian HAM ialah hak-hak dasar insan yang dipunyai sejak berada dalam kandungan dan sesudah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan dinyatakan oleh seluruh orang.
HAM ialah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana setiap kata itu mempunyai makna. Kata “Hak” dalam urusan ini berarti sebagai milik atau dominasi atas sesuatu, sementara “Asasi” ialah sesuatu urusan yang utama dan mendasar. Jadi, definisi HAM secara singkat ialah suatu urusan yang fundamental dan utama yang dipunyai oleh manusia.
Pada praktiknya, ada tidak sedikit sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di sekian banyak penjuru dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilaksanakan semata-mata untuk dominasi dan kepemilikan sumber daya yang terdapat di sebuah tempat.
Baca juga: Pengertian Hukum
Pengertian HAM Berdasarkan keterangan dari Para Ahli
Agar lebih mengetahui apa tersebut HAM, maka saya dan anda bisa merujuk untuk pendapat sejumlah ahli. Berikut ini ialah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut keterangan dari para ahli:
1. John Locke
Berdasarkan keterangan dari John Locke, definisi HAM ialah hak-hak yang langsung diserahkan Tuhan untuk manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak terdapat kekuatan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental (fundamental) untuk kehidupan insan dan pada hakikatnya paling suci.
2. Jan Materson
Berdasarkan keterangan dari Jan Materson (komisi HAM PBB), definisi HAM ialah hak-hak yang terdapat pada setiap insan yang tanpanya insan mustahil bisa hidup sebagai manusia.
3. Miriam Budiarjo
Berdasarkan keterangan dari Miriam Budiarjo, definisi HAM ialah hak yang dipunyai setiap orang semenjak lahir ke dunia, hak tersebut sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Berdasarkan keterangan dari Prof. Koentjoro Poerbopranoto, definisi HAM ialah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dipunyai setiap insan menurut kodratnya yang pada dasarnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga mempunyai sifat suci.
5. Oemar Seno Adji
Berdasarkan keterangan dari Oemar Seno Adji, definisi HAM ialah hak yang melekat pada masing-masing martabat insan sebagai manusia dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya jangan dilanggar oleh siapapun.
6. Jack Donnely
Berdasarkan keterangan dari Jack Donnely, pengertian HAM ialah hak-hak yang dipunyai manusia semata-mata sebab ia manusia. Umat insan memilikinya bukan karena diserahkan kepadanya oleh masyarakat atau menurut hukum positif, tetapi semata-mata menurut martabatnya sebagai manusia.
7. UU No 39 Tahun 1999
Berdasarkan keterangan dari UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, definisi HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak itu adalahanugerah yang mesti di dibentengi dan hargai oleh masing-masing manusia.
8. David Beetham dan Kevin Boyle
Berdasarkan keterangan dari David Beetham dan Kevin Boyle, definisi HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental ialah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Baca juga: Pengertian Wawasan Nusantara
Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia
ciri-ciri ham
Hak Asasi Manusia mempunyai ciri khusu yang tidak ada pada jenis hak lainnya. Berikut ini ialah ciri eksklusif Hak Asasi Manusia:
HAM tidak diserahkan kepada seseorang, tetapi adalahhak seluruh orang, baik tersebut hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
HAM tidak bisa dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
HAM mempunyai sifat hakiki, yakni hak yang telah ada sejak insan lahir ke dunia
HAM sifatnya universal sampai-sampai berlaku untuk semua insan tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.
Baca juga: Diskriminasi Adalah
Macam-Macam HAM
Setelah mengetahui apa definisi HAM dan ciri-cirinya, selanjutnya kita pun perlu mengetahu apa jenis-jenis HAM. Berikut ini ialah macam-macam HAM:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ini adalahhak asasi yang bersangkutan dengan kehidupan individu setiap individu. Beberapa misal hak asasi individu diantaranya:
Kebebasan guna bepergian, bergerak, beralih ke sekian banyak tempat.
Kebebasan dalam mengucapkan pendapat.
Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan keyakinan sesuai kepercayaan masing-masing individu.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ini adalahhak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa misal hak asasi politik diantaranya:
Hak guna untuk dipilih dan memilih dalam sebuah pemilihan.
Hak dalam keikutsertaan pekerjaan pemerintahan.
Hak dalam menegakkan partai politik dan organisasi politik.
Hak dalam menciptakan usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Ini ialah hak mendapatkan status yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa misal hak asasi hukum diantaranya:
Hak guna mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak seseorang guna menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Hak guna mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Ini adalahhak masing-masing pribadi bersangkutan dengan pekerjaan perekonomian. Beberapa misal hak-hak asasi ekonomi diantaranya:
Kebebasan dalam pekerjaan jual-beli.
Kebesasan dalam mengerjakan perjanjian kontrak.
Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
Kebebasan dalam mempunyai sesuatu.
Kebebasan dalam mempunyai pekerjaan yang pantas.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Ini adalahhak guna mendapat perlakuan sama dalam tata teknik pengadilan. Beberapa misal hak-hak asasi peradilan diantaranya:
Hak guna mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
Hak guna mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan investigasi di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Ini adalahhak pribadi bersangkutan dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa misal hak asasi sosial kebiasaan diantaranya:
Hak guna menilai, memilih, dan menemukan pendidikan.
Hak guna mendapatkan pengajaran.
Hak guna mengembangkan kebiasaan yang cocok dengan bakat dan minat.
Baca juga: Pengertian Globalisasi
Undang-Undang Tentang HAM
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menata tentang Hak Asasi Manusia yang ditata dalam pasal 28A sampai 28J. Adapun keterangan singkat tentang Undang-Undang HAM ialah sebagai berikut:
1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup
Setiap orang berhak guna hidup serta berhak untuk menjaga hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
(1) Setiap orang berhak menyusun keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat edukasi dan mendapatkan faedah berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak guna memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membina masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak guna bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan pantas didalam jalinan kerja.
(3) Setiap penduduk negara berhak mendapatkan peluang yang serupa didalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas kedudukan kewarganegaraan.
5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
(1) Setiap orang bebas mendekap agama dan beribadat menurut keterangan dari agamanya, memilih edukasi dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih wilayah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak guna kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kemerdekaan meyakini kepercayaan, menunjukkan asumsi dan sikap, sesuai bareng dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menerbitkan pendapat.
6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi
Setiap orang berhak guna berkomunikasi dan menemukan informasi guna mengembangkan individu dan lingkungan sosialnya, serta berhak guna mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyerahkan informasi bareng dengan memanfaatkan segala style drainase yang tersedia.
7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang adalahhak asasi.
(2) Setiap orang berhak guna bebas berasal dari penganiayaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak menemukan suaka politik berasal dari negara lain.
8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera bermunculan dan batin, berlokasi tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak menemukan pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat fasilitas dan perlakuan tertentu guna mendapatkan peluang dan faedah yang serupa faedah capai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas garansi sosial yang terlalu barangkali pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak membawa hak kepunyaan privat dan hak kepunyaan selanjutnya tidak boleh dipungut alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
(1) Hak guna hidup, hak guna tidak disiksa, hak kebebasan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak guna tidak diperbudak, hak untuk dinyatakan sebagai privat dihadapan hukum, dan hak guna tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut ialah hak asasi insan yang tidak mampu dikurangi didalam suasana apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang mempunyai sifat diskriminatif atas basic apa juga dan berhak menemukan pemberian pada perlakuan yang mempunyai sifat diskriminatif itu.
(3) Identitas kebiasaan dan hak warga tradisional dihormati selaras bareng dengan pertumbuhan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia ialah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Bagi menegakan dan mengayomi hak asasi insan sesuai bareng dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pengamalan hak asasi insan dijamin, diatur, dan dituangkan didalam peraturan perundangan-undangan.
10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM
(1) Setiap orang mesti menghargai hak asasi insan orang beda di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang mesti tunduk untuk pembatasan yang ditetapkan bareng dengan undang-undang bareng dengan maksud sekedar untuk memastikan pernyataan serta penghormatan atas hak kemerdekaan orang beda dan untuk memadai tuntutan yang adil sesuai bareng dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu warga demokratis.
Pelanggaran HAM di Indonesia
pelanggaran ham di Indonesia
Walaupun definisi HAM sudah diterangkan dalam UUD 1945, tetapi pada pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat tidak sedikit pelanggaran HAM yang terjadi di sekian banyak pelosok nusantara.
Berikut ini ialah beberapa misal pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:
Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945
Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
Peristiwa Tanjung Priok 1984
Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
Peristiwa Santa Cruz – 1991
Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
Penganiayaan wartawan mempunyai nama Udin – 1996
Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
Tragedi Trisakti – 1998
Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003
Kasus Bulukumba tahun 2003
Peristiwa Abepura Papua – 2003
Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004
Dan masih tidak sedikit lagi
Komentar
Posting Komentar