Kursus komputer majalengka Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Kursus komputer majalengka
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia yang sudah lebih dari separuh abad, pertumbuhan demokrasi telah merasakan pasanga surut. Masalah pokok yang dihadapi pleh bangsa Indonesia merupakan bagaimana meningalkan kehidupan ekonomi dan menghubungkan kehidupan sosial dan politik yang demokrasi dalam masyarakat yang beraneka aneka pola adat budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan sebuah system politik dengan kepemimpinan lumayan kuat untuk mengemban pembangunan ekonomi serta character and nation building, degan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan munculnya diktatur perorangan, partai ataupun militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dipecah dalam empat periode:
Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan demokrasi parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kekurangan demokrasi parlementer member kesempatan untuk kekuasaan partai-partai politik dan DPR. Akibatnya perstuan yang digalang sekitar perjuangan melawan musuh bareng menjadi kendor dan tidak bisa dibina menjadi kekuatan konstruktif setelah kemerdekaan.
Periode 1966-1965, masa Dmokrasi Terpimpin yang dalam tidak sedikit aspek telah membias dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan sejumlah aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini di tandai dengan kekuasaan presiden, terbatasnya peran partai politik, pertumbuhan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsure sosial-politik semakin meluas.
Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang adalahdemokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini ialah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka meluruskan pulang penyelewangan terhadap UUD 1945 yakni terjadi di masa DEmokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin berpengaruh terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini , nama Pancasila hanya dipakai sebagai legitimilasi politis penguasaan ketika itu, karena kenyataanya yang dilakukan tidak cocok dengan nilai-nilai pancasila.
Periode 1999- sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakat pada kekuatan multi partai yang berjuang mengembalikan perimbangan kekuatan multi partai yang berjuang mengembalikan perimbangan kekuatan antara lembaga Negara, aksekutif, legeslatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik pulang menonjol, sampai-sampai iklim demokrasi mendapat nafas baru. Jikalau hakikat demokrasi ialah kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, tetapi dalam pelaksanaanya sesudah pemilu tidak sedikit kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, tetapi lebih kea rah pembagian dominasi antara preside dan partai politik dalam DPR. Dengan lain ucapan model demokrasi era reformasi dewasa ini tidak cukup mendasarkan pada keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia (walfare state).
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia yang sudah lebih dari separuh abad, pertumbuhan demokrasi telah merasakan pasanga surut. Masalah pokok yang dihadapi pleh bangsa Indonesia merupakan bagaimana meningalkan kehidupan ekonomi dan menghubungkan kehidupan sosial dan politik yang demokrasi dalam masyarakat yang beraneka aneka pola adat budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan sebuah system politik dengan kepemimpinan lumayan kuat untuk mengemban pembangunan ekonomi serta character and nation building, degan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan munculnya diktatur perorangan, partai ataupun militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dipecah dalam empat periode:
Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan demokrasi parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kekurangan demokrasi parlementer member kesempatan untuk kekuasaan partai-partai politik dan DPR. Akibatnya perstuan yang digalang sekitar perjuangan melawan musuh bareng menjadi kendor dan tidak bisa dibina menjadi kekuatan konstruktif setelah kemerdekaan.
Periode 1966-1965, masa Dmokrasi Terpimpin yang dalam tidak sedikit aspek telah membias dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan sejumlah aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini di tandai dengan kekuasaan presiden, terbatasnya peran partai politik, pertumbuhan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsure sosial-politik semakin meluas.
Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang adalahdemokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini ialah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka meluruskan pulang penyelewangan terhadap UUD 1945 yakni terjadi di masa DEmokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin berpengaruh terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini , nama Pancasila hanya dipakai sebagai legitimilasi politis penguasaan ketika itu, karena kenyataanya yang dilakukan tidak cocok dengan nilai-nilai pancasila.
Periode 1999- sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakat pada kekuatan multi partai yang berjuang mengembalikan perimbangan kekuatan multi partai yang berjuang mengembalikan perimbangan kekuatan antara lembaga Negara, aksekutif, legeslatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik pulang menonjol, sampai-sampai iklim demokrasi mendapat nafas baru. Jikalau hakikat demokrasi ialah kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, tetapi dalam pelaksanaanya sesudah pemilu tidak sedikit kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, tetapi lebih kea rah pembagian dominasi antara preside dan partai politik dalam DPR. Dengan lain ucapan model demokrasi era reformasi dewasa ini tidak cukup mendasarkan pada keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia (walfare state).
Komentar
Posting Komentar